BPD (Badan Permusyawaratan Daerah)

BPD (Badan Permusyawaratan Daerah)

bpd-badan-permusyawaratan-daerah

Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU 6/2014) Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Secara khusus BPD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016).

Sebagaimana termuat dalam Pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD memiliki fungsi:

  1. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa
  3. Melakukan pengawasan kinerja kepala desa

Nama Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Jatingarang sebagai berikut :

  1.  

    Ketua                               :     Zuliyanto

    Wakil Ketua                     :     Moh. Anwari

    Sekretaris                        :     Sri Suwarti

    Ketua Bid.I                      :     Giyanto

    Ketua Bid.II                     :     Warsino

    Anggota                             :     Haryadi

    Anggota                             :     Widodo

    Anggota                             :     Khulafa Urrasyidin

    Anggota                           :     Giyarni